Pengertian atau arti definisi pencemaran
radioaktif adalah suatu pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh debu
radioaktif akibat terjadinya ledakan reaktor-reaktor atom serta bom
atom. Yang paling berbahaya dari pencemaran radioaktif seperti nuklir
adalah radiasi sinar alpha, beta dan gamma yang sangat membahayakan
makhluk hidup di sekitarnya. Selain itu partikel-partikel neutron yang
dihasilkan juga berbahaya. Zat radioaktif pencemar lingkungan yang biasa
ditemukan adalah 90SR merupakan karsinogen tulang dan 131J.
Apabila ada makhluk hidup yang terkena
radiasi atom nuklir yang berbahaya biasanya akan terjadi mutasi gen
karena terjadi perubahan struktur zat serta pola reaksi kimia yang
merusak sel-sel tubuh makhluk hidup baik tumbuh-tumbuhan maupun hewan
atau binatang.
Efek serta Akibat yang ditimbulkan oleh radiasi zat radioaktif pada umat manusia seperti berikut di bawah ini :
1. Pusing-pusing
2. Nafsu makan berkurang atau hilang
3. Terjadi diare
4. Badan panas atau demam
5. Berat badan turun
6. Kanker darah atau leukimia
7. Meningkatnya denyut jantung atau nadi
8. Daya tahan tubuh berkurang sehingga mudah terserang penyakit akibat sel darah putih yang jumlahnya berkurang
2. Nafsu makan berkurang atau hilang
3. Terjadi diare
4. Badan panas atau demam
5. Berat badan turun
6. Kanker darah atau leukimia
7. Meningkatnya denyut jantung atau nadi
8. Daya tahan tubuh berkurang sehingga mudah terserang penyakit akibat sel darah putih yang jumlahnya berkurang
Apa itu limbah radioaktif ?
Ada beberapa pengertian limbah radioaktif :
1. Zat radioaktif yang sudah tidak dapat digunakan lagi, dan atau
2. Bahan serta peralatan yang terkena zat
radioaktif atau menjadi radioaktif, dan sudah tidak dapat difungsikan.
Bahan atau peralatan tersebut terkena atau menjadi radioaktif
kemungkinan karena pengoperasian instalasi nuklir atau instalasi yang
memanfaatkan radiasi pengion.
Ada berapa jeniskah limbah radioaktif ?
Jenis limbah radioaktif :
- Dari segi besarnya aktivitas dibagi dalam limbah aktivitas tinggi, aktivitas sedang dan aktivitas rendah.
- Dari umurnya di bagi menjadi limbah umur paruh panjang, dan limbah umur paruh pendek.
- Dari bentuk fisiknya dibagi menjadi limbah padat, cair dan gas.
Berasal dari manakah limbah radioaktif ?
Limbah radioaktif berasal dari setiap
pemanfaatan tenaga nuklir, baik pemanfaatan untuk pembangkitan daya
listrik menggunakan reaktor nuklir, maupun pemanfaatan tenaga nuklir
untuk keperluan industri dan rumah sakit.
Bagaimana cara mengelola limbah radioaktif ?
Limbah radioaktif dikelola sedemikian
rupa sehingga tidak membahayakan masyarakat, pekerja dan lingkungan,
baik untuk generasi sekarang maupun generasi yang akan datang. Cara
pengelolaannya dengan mengisolasi limbah tersebut dalam suatu wadah yang
dirancang tahan lama yang ditempatkan dalam suatu gedung penyimpanan
sementara sebelum ditetapkan suatu lokasi penyimpanan permanennya.
Apabila dimungkinkan pengurangan volume limbah maka dilakukan proses reduksi volume, misalnya menggunakan evaporator untuk limbah cair, pembakaran untuk limbah padat maupun cair yang dibakar, ataupun pemanfaatan untuk limbah padat yang bisa dimanfaatkan. Penyimpanan permanen dapat berupa tempat di bawah tanah dengan kedalaman beberapa ratus meter untuk limbah aktivitas tinggi dan waktu paruh panjang, atau dekat permukaan tanah dengan kedalaman hanya beberapa puluh meter untuk limbah aktivitas rendah-sedang.
Apabila dimungkinkan pengurangan volume limbah maka dilakukan proses reduksi volume, misalnya menggunakan evaporator untuk limbah cair, pembakaran untuk limbah padat maupun cair yang dibakar, ataupun pemanfaatan untuk limbah padat yang bisa dimanfaatkan. Penyimpanan permanen dapat berupa tempat di bawah tanah dengan kedalaman beberapa ratus meter untuk limbah aktivitas tinggi dan waktu paruh panjang, atau dekat permukaan tanah dengan kedalaman hanya beberapa puluh meter untuk limbah aktivitas rendah-sedang.
Apa bahayanya limbah radioaktif ?
Karena limbah memancarkan radiasi, maka
apabila tidak diisolasi dari masyarakat dan lingkungan maka radiasi
limbah tersebut dapat mengenai manusia dan lingkungan. Misalnya, limbah
radioaktif yang tidak dikelola dengan baik meskipun telah disimpan
secara permanen di dalam tanah, radionuklidanya dapat terlepas ke air
tanah dan melalui jalur air tanah tersebut dapat sampai ke manusia.
Bahaya radiasi adalah, radiasi dapat melakukan ionisasi dan merusak sel organ tubuh manusia. Kerusakan sel tersebut mampu menyebabkan terganggunya fungsi organ tubuh. Disamping itu, sel-sel yang masih tetap hidup namun mengalami perubahan, dalam jangka panjang kemungkinan menginduksi adanya tumor atau kanker. Ada kemungkinan pula bahwa kerusakan sel akibat radiasi mengganggu fungsi genetika manusia, sehingga keturunannya mengalami cacat.
Bahaya radiasi adalah, radiasi dapat melakukan ionisasi dan merusak sel organ tubuh manusia. Kerusakan sel tersebut mampu menyebabkan terganggunya fungsi organ tubuh. Disamping itu, sel-sel yang masih tetap hidup namun mengalami perubahan, dalam jangka panjang kemungkinan menginduksi adanya tumor atau kanker. Ada kemungkinan pula bahwa kerusakan sel akibat radiasi mengganggu fungsi genetika manusia, sehingga keturunannya mengalami cacat.
Apakah limbah radioaktif yang telah diolah bisa dibuang ke lingkungan ?
Limbah radioaktif sebagian dapat dibuang
ke lingkungan apabila kandungannya (konsentrasi dan radioaktivitasnya)
telah dibawah batas ambang yang ditetapkan oleh Pemerintah (Badan
Pengawas Tenaga Nuklir, BAPETEN). Namun sebagian lagi karena
aktivitasnya dan umurnya panjang maka harus disimpan dalam jangka yang
sangat panjang.
Adakah hubungan limbah radioaktif dengan Limbah B3 ?
Sebenarnya definisi, limbah radioaktif
adalah bagian dari limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), namun ada
kalanya sebagian masyarakat membedakan kedua jenis limbah tersebut.
Menurut pandangan terakhir ini, terdapat istilah ‘mixed waste’ (limbah
campuran), yaitu limbah yang mengandung campuran unsur radioaktif
sekaligus B3. Sebagai contoh, dalam proses pembuatan bahan bakar
uranium, terdapat limbah yang mengandung asam (B3) dan radionuklida
sekaligus. Sehingga dalam penanganannya, kedua sifat bahaya tersebut (B3
dan radioaktif) harus selalu dipertimbangkan.
Siapakah yang bertanggung jawab mengelola limbah radioaktif ?
Pengelolaan limbah radioaktif
didefinisikan sebagai kegiatan pengumpulan, pengangkutan, pengolahan,
penyimpanan sementara serta penyimpanan secara permanen. Apabila badan
pengawas mengijinkan, maka kegiatan pengelolaan tersebut sebagian boleh
dilaksanakan oleh pihak penghasil limbah radioaktif, yaitu dari
pengumpulan sampai penyimpanan sementara. Namun penyimpanan permanen
dilaksanakan oleh BATAN. Apabila penghasil limbah radioaktif tidak mampu
melaksanakan kegiatan sebagian pengelolaan tersebut, maka pengelolaan
limbah radioaktif sepenuhnya kewajiban BATAN.
Badan yang melakukan pengawasan adalah Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) yang terpisah dari badan pelaksana (BATAN). Hal ini sesuai dengan amanat UU No. 10 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.
Badan yang melakukan pengawasan adalah Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) yang terpisah dari badan pelaksana (BATAN). Hal ini sesuai dengan amanat UU No. 10 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.
Adakah dasar hukum yang mengatur mengenai limbah radioaktif ?
Dasar hukum yang mengatur limbah
radioaktif adalah Undang-Undang No. 10 tahun 1997 tentang
Ketenaganukliran, serta Peraturan pemerintah No. 27 tahun 2002 tentang
Pengelolaan Limbah Radioaktif.
Berapakah biaya pengolahan limbah Radioaktif ?
Biaya limbah tersebut sangat bergantung
pada jenis limbahnya. Terdapat perbedaan biaya antara limbah radioaktif
cair, padat terbakar, padat terkompaksi dan sebagainya.
Seluruh tarif tersebut telah ditetapkan dalam Peraturan pemerintah No. 16 tahun 2001. Sebagai contoh biaya pengolahan limbah radioaktif cair untuk aktivitas rendah dan sedang adalah Rp. 7300,- perliter, sedangkan limbah sumber bekas jarum Ra-226 dari rumah sakit sebesar Rp. 466.000,- perjarum.
Tarif tersebut secara periodik ditinjau dan dimodifikasi sesuai dengan perkembangan teknologi serta perubahan ekonomi yang terjadi.
Seluruh tarif tersebut telah ditetapkan dalam Peraturan pemerintah No. 16 tahun 2001. Sebagai contoh biaya pengolahan limbah radioaktif cair untuk aktivitas rendah dan sedang adalah Rp. 7300,- perliter, sedangkan limbah sumber bekas jarum Ra-226 dari rumah sakit sebesar Rp. 466.000,- perjarum.
Tarif tersebut secara periodik ditinjau dan dimodifikasi sesuai dengan perkembangan teknologi serta perubahan ekonomi yang terjadi.
Berdasarkan penelitian yang telah
dilakukan bahwa daerah disekitar limbah memilki jumlah cacahan permenit
yang lebih besar dibandingkan daerah bunker ataupun daerah alam
terbuka.ini menunjukan bahwa daerah disekitar limbah memiliki aktivitas
radioaktif yang cukup besar, daerah disekitar bunker memiliki jumlah
cacahan permenit yang sama dengan daerah alam terbuka. Pemantauan atau
monitoring terhadap nanturally occuring radioactive materials atau
sering disebut dengan NORM dapat dilakukan salah satunya dengan cara
pengukuran konsentrasi partikulat radioaktif diudara. Partikulat
radioaktif adalah partikel-partikel radioaktif yang ada di alam yang
keberadaanya menyatu dengan udara, seperti debu radioaktif. Pengukuran
konsentrasi partikulat radioaktif diudara dapat diketahui dengan jalan
melakukan pencacahan terhadap suatu lokasi yang akan diukur
konsentrasinya, pencacahan ini bertujuan untuk mengetahui cacahan awal,
waktu paro dan jenis dari suatu radionuklida yang berada pada suatu
sampel penelitian. Hasil penelitian dapat diperoleh kesimpulan yaitu
Partikel Radioaktif alam yang ditemukan dikawasan BATAN Pasar jumat
adalah Pb-214 dan Bi-214 yang merupakan deret Uranium yang mempunyai
waktu paro berumur pendek, Konsentrasi Partikulat Radioaktif Pb-214 dan
Bi-214 dilokasi limbah memiliki aktifitas yang tinggi dengan nilai KPR
yang lebih besar dibandingkan nilai KPR dilokasi yang bunker dan alam
terbuka, dan perubahan konsentrasi NORM dipengaruhi oleh aktifitas
partikulat radioaktif alam yang diakibatkan oleh TENORM yaitu adanya
sumber radioaktif. Tingkat radiasi untuk daerah limbah, bunker, dan alam
terbuka tergolong rendah dengan demikian ketiga daerah tersebut
dinyatakan aman dari radiasi. Berdasarkan hasil penelitian, maka
penelitian perlu dilakukan dilokasi yang memiliki aktifitas yang
radioaktifnya besar misalnya di industri kilang minyak, industri batu
bara dan industri-industri lain yang menghasilkan limbah radioaktif,
bagi masyarakat diharapkan untuk lebih mengetahui tingkat radiasi bagi
kesehatan tubuh, dan bagi pemerintah hendaknya memberi peringatan untuk
daerah yang memiliki tingkat energi radiasi yang tinggi.
1 comments:
testing
Post a Comment